spi@unsri.ac.id +62 711 580053

Pembuatan Standar Pelayanan Minimum

Bandar Lampung, 7 September 2024

Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah suatu acuan yang digunakan oleh Universitas Sriwijaya, baik di tingkat Rektorat hingga Fakultas, untuk menjamin bahwa layanan publik yang disediakan kepada stakeholder memenuhi kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan. SPM ini mencakup berbagai sektor, seperti akademik, administratif, fasilitas, dan lainnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan setiap pelayanan yang baik di lingkungan Universitas Sriwijaya.

Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Universitas Sriwijaya (Unsri) mengacu pada PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, dimana standar kualitas layanan yang harus dipenuhi oleh institusi tersebut untuk menjamin bahwa seluruh mahasiswa, dosen, dan staf memperoleh layanan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. SPM ini biasanya mencakup beberapa aspek, seperti:

  1. Pelayanan Akademik Pendidikan
  2. Pelayanan Administratif Umum
  3. Pelayanan Administratif Keuangan
  4. Pelayanan Penelitian
  5. Pelayanan Pengabdian kepada Masyarakat
  6. Pelayanan Fasilitas Kampus
  7. Pelayanan Teknologi Informasi

Setiap universitas, termasuk Unsri, biasanya memiliki kebijakan internal yang spesifik mengenai SPM ini, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan visi misi institusi. SPM ini juga menjadi dasar dalam evaluasi kinerja universitas serta peningkatan kualitas layanan bagi seluruh civitas akademika.