spi@unsri.ac.id +62 711 580053

Bimbingan Teknis Perencanaan sesuai Kebutuhan dan Kepatuhan dalam Pelaksanaannya oleh Tim Itjen

Palembang, 15 September 2022

Kegiatan Bimbingan Teknis yang berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa yang bawakan oleh Tim Itjen yang dibuka oleh Pak Danang selaku Moderator Acara, kemudian materi tentang Perencanaan sesuai kebutuhan dan kepatuhan berdasarkan kriteria PMK 181 Tahun 2016. Dihadiri oleh Wakil Rektor II, Ka.Biro, Para Wakil Dekan dari Fakultas dilingkungan Unsri.

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN Idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. 

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  • Aset kemitraan dengan pihak ketiga: aset yang digunakan pada pemanfaatan BMN dan/atau dihasilkan dari perjanjian pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) , Bangun Guna Serah (BGS) , Bangun Serah Guna (BSG)  atau bentuk pemanfaatan yang serupa, antara Pengguna Barang atau Pengelola  Barang dengan pihak lain yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan  kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak  usaha.
  • Aset tak berwujud: aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang/jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya. Contoh: hasil  kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, perangkat lunak  (software) komputer, lisensi dan waralaba (franchise), hak cipta (copyright),  paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya.
  • Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan: aset tetap yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan.

Leave a Reply