
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 22 /2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang
Statuta Universitas Sriwijaya
Peraturan Menteri Keuangan 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan No. 3205/F.F1/Hk/2019 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Desember
2011Pembentukan SPI
SK Rektor 0233/UN9/KP/2011 tentang pembentukan Satuan Pengawas Intern di lingkungan Unsri
Maret
2016Susunan Organisasi SPI
Penetapan susunan organisasi : 1 orang sekretaris, 3 orang ketua bidang sarana prasarana, pembangunan, SDM & Hukum, serta 8 staff auditor
Januari
2020Penetapan 5 Bidang
Penetapan 5 ketua bidang Audit/Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pembangunan, Hukum, dan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan SK Rektor No 0416/UN9/SK.BUK.KP/2020
Oktober
2020Penetapan 6 Bidang
Bidang di SPI dikembangkan menjadi 6 bidang dengan penambahan 1 bidang yaitu Informasi dan Teknologi berdasarkan SK Rektor No 0883/UN9/SK.BUK.KP/2020

