Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 22 /2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang
Statuta Universitas Sriwijaya
Peraturan Menteri Keuangan 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan No. 3205/F.F1/Hk/2019 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern.
Pemimpin BLU menetapkan Sistem Pengendalian Intern pada BLU
Untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Pemimpin BLU membentuk SPI
SK Rektor 0233/UN9/KP/ 2011, tgl 9 Pembentukan Des. 2011, tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Universitas Sriwijaya
Susunan organisasi: 1 (satu) orang sekretaris, 3 (tiga) ketua bidang yang membawahi bidang sarana prasarana, bidang pembangunan, dan bidang SDM dan hukum, 1 (satu) koordinator audit serta 8 (delapan) staf auditor.
Januari 2020 • 3 bidang di SPI -> 5 bidang yaitu Bidang Audit/Keuangan, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Bidang Pembangunan, Bidang Hukum, dan Bidang Sumberdaya Manusia, sesuai dengan SK Rektor No. 0416/UN9/SK.BUK .KP/2020 Oktober 2020 • Bidang di SPI dikembangkan kembali menjadi 6 bidang, dengan penambahan 1 bidang yaitu Informasi dan Teknologi berdasarkan SK Rektor No. 0883/UN9/SK.B UK.KP/2020.