spi@unsri.ac.id +62 711 580053
Know Us Better

Sejarah SPI UNSRI

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 22 /2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang

Statuta Universitas Sriwijaya

Peraturan Menteri Keuangan 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan No. 3205/F.F1/Hk/2019 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PMK No. 129 / PMK. 05 / 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pada Badan Layanan Umum

Pasal 1

Satuan Pengawasan Intern BLU yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern.

Pasal 249 ayat 1

Pemimpin BLU menetapkan Sistem Pengendalian Intern pada BLU

Pasal 252 ayat 1

Untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Pemimpin BLU membentuk SPI

Desember 2011

SK Rektor 0233/UN9/KP/ 2011, tgl 9 Pembentukan Des. 2011, tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Universitas Sriwijaya 

Maret 2016

Susunan organisasi: 1 (satu) orang sekretaris, 3 (tiga) ketua bidang yang membawahi bidang sarana prasarana, bidang pembangunan, dan bidang SDM dan hukum, 1 (satu) koordinator audit serta 8 (delapan) staf auditor. 

Tahun 2020

Januari 2020 • 3 bidang di SPI -> 5 bidang yaitu Bidang Audit/Keuangan, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Bidang Pembangunan, Bidang Hukum, dan Bidang Sumberdaya Manusia, sesuai dengan SK Rektor No. 0416/UN9/SK.BUK .KP/2020 Oktober 2020 • Bidang di SPI dikembangkan kembali menjadi 6 bidang, dengan penambahan 1 bidang yaitu Informasi dan Teknologi berdasarkan SK Rektor No. 0883/UN9/SK.B UK.KP/2020.